Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) meliputi:
a. Industri Farmasi;
b. IOT atau UKOT;
c. Industri Pangan;
d. Importir; atau
e. badan usaha di bidang pemasaran Suplemen Kesehatan.
(2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki nomor induk berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
