Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat berupa: a. pengawet; b. pewarna; c. pemanis; d. perisa; e. antikempal; f. pengemulsi; g. pelapis; h. penstabil; i. pelarut; dan/atau j. bahan tambahan lain. (2) Bahan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan tambahan yang diizinkan untuk digunakan dalam pembuatan Suplemen Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda