Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 32 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2022 tentang KRITERIA DAN TATA LAKSANA REGISTRASI SUPLEMEN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Bahan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat berupa:
a. pengawet;
b. pewarna;
c. pemanis;
d. perisa;
e. antikempal;
f. pengemulsi;
g. pelapis;
h. penstabil;
i. pelarut; dan/atau
j. bahan tambahan lain.
(2) Bahan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan tambahan yang diizinkan untuk digunakan dalam pembuatan Suplemen Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
