Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN KOSMETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kosmetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dipublikasikan melalui Media Periklanan. (2) Media Periklanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. media cetak; b. media penyiaran; c. media daring; d. media sosial; e. media luar griya; dan f. komunikasi tatap muka. (3) Media Periklanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda