Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN KOSMETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Iklan wajib menggunakan bahasa INDONESIA. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk bahasa asing, bahasa daerah dan/atau istilah lainnya jika telah diketahui secara umum baik ada padanannya maupun tidak ada padanannya. (3) Dalam hal Iklan secara khusus disampaikan di suatu daerah atau ditujukan untuk konsumen dari daerah tertentu, Iklan dapat menggunakan bahasa daerah.
Koreksi Anda