Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN KOSMETIKA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, dan/atau Pasal 5, dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penarikan;
c. pemusnahan;
d. penghentian sementara kegiatan;
e. pembatalan/pencabutan nomor notifikasi;
f. pengumuman kepada publik; dan/atau
g. rekomendasi kepada instansi terkait sebagai tindak lanjut hasil pengawasan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dikenakan kepada Pelaku Usaha oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
