Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN KOSMETIKA
Teks Saat Ini
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berwenang:
a. memeriksa dan/atau mengambil data, informasi dan/atau dokumen meliputi gambar, foto, dan/atau video serta data, informasi, dan/atau dokumen lain yang berdasarkan pemeriksaan patut diduga merupakan kegiatan yang berkaitan dengan Iklan, termasuk menggandakan atau mengutip keterangan tersebut;
b. melakukan pemeriksaan fasilitas yang berhubungan dengan Iklan termasuk Media Periklanan;
c. mengakses data identitas, nama, dan alamat pemasang Iklan; dan/atau
d. melakukan evaluasi Iklan yang beredar.
(2) Pengawas yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. tanda pengenal; dan
b. surat perintah tugas dari pejabat berwenang.
Koreksi Anda
