Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 32 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2021 tentang PENGAWASAN PERIKLANAN KOSMETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Iklan dilakukan oleh Pengawas. (2) Pengawasan Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan: a. rutin; b. berdasarkan kasus; dan/atau c. berdasarkan pengaduan masyarakat. (3) Pengawasan Iklan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kegiatan: a. monitoring terhadap publikasi Iklan yang ditayangkan pada Media Periklanan; dan/atau b. inspeksi pada sarana produksi dan/atau distribusi.
Koreksi Anda