Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda