Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c terdiri atas: a. metode sederhana; b. metode sedang; c. metode kompleks; dan/atau d. metode lainnya. (2) Alat ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c terdiri atas: a. tes kompetensi dalam bentuk computer assisted test; b. simulasi; c. kuesioner kompetensi; d. portofolio; e. wawancara kompetensi; dan/atau f. alat ukur lainnya. (3) Metode lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan alat ukur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f ditetapkan oleh Kepala BPOM.
Koreksi Anda