Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 31 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENERAPAN ASPEK CARA PEMBUATAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK SECARA BERTAHAP
Teks Saat Ini
(1) Penerapan aspek CPOTB secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibuktikan dengan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB secara Bertahap.
(2) Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB secara Bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Badan.
(3) Tata cara penerbitan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB secara Bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai sertifikasi CPOTB.
Koreksi Anda
