Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 31 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENERAPAN ASPEK CARA PEMBUATAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK SECARA BERTAHAP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UKOT dan UMOT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menerapkan aspek CPOTB secara bertahap sesuai dengan penahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini. (2) Aspek CPOTB secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk UKOT terdiri atas: 1. tahap I meliputi sanitasi dan higiene serta dokumentasi; 2. tahap II meliputi manajemen mutu, produksi, pengawasan mutu, cara penyimpanan dan pengiriman, serta verifikasi penerapan tahap I; dan 3. tahap III meliputi personalia, bangunan, fasilitas dan peralatan, penanganan keluhan terhadap produk, penarikan kembali dan produk kembalian, inspeksi diri serta verifikasi penerapan tahap I dan tahap II. b. untuk UMOT terdiri atas: 1. tahap I meliputi sanitasi dan higiene; dan 2. tahap II meliputi dokumentasi dan verifikasi penerapan tahap I. (3) Selain harus memenuhi tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, UMOT harus memiliki personel yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam pembuatan Obat Tradisional. (4) Aspek CPOTB secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda