Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aksi Pencegahan Korupsi yang selanjutnya disebut Aksi PK adalah penjabaran fokus dan sasaran Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dalam bentuk program dan kegiatan.
2. Konfirmasi Status Wajib Pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak.
3. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
4. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
5. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.