KRITERIA LABEL
(1) Setiap Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan wajib memuat keterangan mengenai Pangan Olahan dengan benar dan tidak menyesatkan.
(2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi keterangan yang berbentuk tulisan, gambar, kombinasi keduanya, atau bentuk lain.
(1) Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memuat keterangan paling sedikit mengenai:
a. nama produk;
b. daftar bahan yang digunakan;
c. berat bersih atau isi bersih;
d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
e. halal bagi yang dipersyaratkan;
f. tanggal dan kode produksi;
g. keterangan kedaluwarsa;
h. nomor izin edar; dan
i. asal usul bahan Pangan tertentu.
(2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h harus ditempatkan pada bagian Label yang paling mudah dilihat dan dibaca.
Dalam hal Pangan Olahan dijual kepada Pelaku Usaha untuk diolah kembali menjadi Pangan Olahan lainnya, Label harus memuat keterangan paling sedikit mengenai:
a. nama produk;
b. berat bersih atau isi bersih;
c. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor;
d. tanggal dan kode produksi; dan
e. keterangan kedaluwarsa;
(1) Keterangan pada Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus ditulis dan dicetak dalam bahasa INDONESIA.
(2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicantumkan dalam bahasa asing dan/atau bahasa daerah sepanjang keterangan tersebut telah terlebih dahulu dicantumkan dalam bahasa INDONESIA.
(3) Dalam hal keterangan pada Label tidak memiliki padanan kata atau diciptakan padanan kata dalam bahasa INDONESIA, keterangan dapat dicantumkan dalam istilah asing.
(4) Istilah asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. kata, kalimat, angka, atau huruf selain bahasa INDONESIA; dan/atau
b. istilah teknis atau ilmiah untuk menyebutkan suatu jenis bahan yang digunakan dalam daftar bahan yang digunakan.
Gambar, warna, dan/atau desain lainnya dapat digunakan sebagai latar belakang sepanjang tidak mengaburkan tulisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(1) Keterangan pada Label yang berbentuk tulisan wajib dicantumkan secara teratur, jelas, mudah dibaca, dan proporsional dengan luas permukaan Label.
(2) Tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dengan ukuran huruf paling kecil sama dengan atau lebih besar dari huruf kecil “o” pada jenis huruf Arial dengan ukuran 1 mm (satu millimeter) (Arial 6 point).
(3) Keterangan mengenai nama produk dan peringatan pada Label harus dicantumkan dengan ukuran huruf paling kecil sama dengan atau lebih besar dari huruf kecil “o” pada jenis huruf Arial dengan ukuran 2 mm (dua milimeter).
(4) Keterangan berupa peringatan pada Label sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. peringatan terkait penggunaan pemanis buatan;
b. keterangan tentang Pangan Olahan yang proses pembuatannya bersinggungan dan/atau menggunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi;
c. keterangan tentang alergen;
d. peringatan pada label minuman beralkohol;
dan/atau
e. peringatan pada label produk susu.
(5) Dalam hal luas permukaan Label kurang dari atau sama dengan 10 cm2 (sepuluh sentimeter persegi), tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa huruf dan/atau angka wajib dicantumkan dengan ukuran paling kecil 0,75 mm (nol koma tujuh puluh lima milimeter).
(1) Nama produk terdiri atas:
a. nama jenis Pangan Olahan; dan
b. nama dagang.
(2) Nama jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dicantumkan pada Label Pangan Olahan.
(3) Nama dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dicantumkan pada Label Pangan Olahan.
(1) Nama jenis Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan pernyataan atau keterangan identitas mengenai Pangan Olahan.
(2) Nama jenis Pangan Olahan harus menunjukkan karakteristik spesifik dari Pangan Olahan sesuai dengan Kategori Pangan.
(3) Karakteristik spesifik dari Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi pengertian dan karakteristik dasar yang menunjukkan sifat dan/atau keadaan yang sebenarnya.
(4) Dalam hal Pangan Olahan telah diatur dalam SNI yang diberlakukan wajib, penggunaan nama jenis Pangan Olahan harus sesuai dengan SNI.
(5) Dalam hal Pangan Olahan berupa minuman beralkohol dan nama jenisnya tidak tercantum dalam Kategori Pangan, pada label dicantumkan ”MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN ....”.
(6) Golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam hal nama jenis Pangan Olahan belum ditetapkan dalam Kategori Pangan, penggunaan nama jenis Pangan Olahan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Kepala Badan.
(1) Nama dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b tidak dapat digunakan apabila nama dagang memuat unsur sebagai berikut:
a. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, moralitas agama, budaya, kesusilaan, dan/atau ketertiban umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum;
d. menggunakan nama jenis atau nama umum/generik terkait Pangan Olahan yang bersangkutan;
e. menggunakan kata sifat yang secara langsung atau tidak langsung dapat memengaruhi penafsiran terhadap Pangan Olahan;
f. menggunakan kata yang terkait aspek keamanan pangan, gizi, dan/atau kesehatan; dan/atau
g. menggunakan nama dagang yang telah mempunyai sertifikat merek untuk Pangan Olahan sejenis atas nama orang dan/atau badan usaha lain.
(2) Nama dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa gambar, kata, huruf, angka, susunan warna, dan/atau bentuk lain tersebut yang memiliki daya pembeda.
(3) Nama dagang yang telah memiliki sertifikat merek dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan aspek keamanan pangan, gizi, dan kesehatan.
(1) Daftar bahan yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan daftar bahan yang digunakan dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan.
(2) Bahan yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Bahan Baku;
b. BTP; dan
c. Bahan Penolong.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Bahan Penolong.
(1) Berat bersih atau isi bersih merupakan informasi mengenai jumlah Pangan Olahan yang terdapat di dalam kemasan atau wadah dicantumkan dalam satuan metrik.
(2) Pencantuman satuan metrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ukuran berat untuk Pangan Olahan padat yang dinyatakan dengan berat bersih;
b. ukuran volume untuk Pangan Olahan cair yang dinyatakan dengan isi bersih; atau
c. ukuran berat atau volume untuk Pangan Olahan semi padat atau kental yang dinyatakan dengan
berat bersih atau isi bersih.
(3) Penulisan satuan berat bersih atau isi bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. padat ditulis menggunakan satuan miligram (mg), gram (g), kilogram (kg);
b. cair ditulis menggunakan satuan mililiter (ml atau mL), liter (l atau L); atau
c. semi padat ditulis menggunakan satuan miligram (mg), gram (g), kilogram (kg), mililiter (ml atau mL), liter (l atau L).
(5) Dalam hal produk berupa butiran atau bijian, selain berat bersih dapat dicantumkan jumlah butir atau biji dan berat per butir atau per biji.
(6) Keterangan tentang berat bersih atau isi bersih dan bobot tuntas harus ditempatkan pada bagian yang paling mudah dilihat dan/atau dibaca oleh konsumen.
(1) Pada Label untuk Pangan Olahan yang menggunakan medium cair, selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, harus dicantumkan bobot tuntas atau berat tuntas.
(2) Bobot tuntas atau berat tuntas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ukuran berat untuk Pangan Olahan padat yang menggunakan medium cair dihitung dengan cara pengurangan berat bersih dengan berat medium cair.
(3) Bobot tuntas atau berat tuntas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicantumkan untuk Pangan Olahan yang disalut atau dilapis dengan medium padat.
Pihak yang memproduksi, pihak yang mengimpor, pihak pemberi kontrak, pihak penerima kontrak dan/atau pihak pemberi lisensi Pangan Olahan wajib mencantumkan nama dan alamat.
(1) Pencantuman alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 untuk Pangan Olahan produk dalam negeri paling sedikit meliputi nama kota, kode pos, dan INDONESIA.
(2) Dalam hal alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdaftar pada direktori kota atau buku telepon, pihak yang memproduksi harus mencantumkan alamat secara jelas dan lengkap.
(1) Pencantuman alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 untuk produksi Pangan Olahan Impor paling sedikit meliputi nama kota dan negara.
(2) Dalam hal Pangan Olahan impor selain mencantumkan nama dan alamat pihak yang memproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, pihak yang mengimpor dan/atau distributor yang mendapatkan penunjukan dari negara asal wajib juga mencantumkan nama dan alamat pihak yang mengimpor.
(3) Pencantuman nama dan alamat pihak yang mengimpor dan/atau distributor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) didahului dengan keterangan berupa “Diimpor/ didistribusikan oleh ... “.
(4) Alamat pihak yang mengimpor dan/atau distributor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit mencantumkan nama kota, kode pos, dan INDONESIA.
(5) Dalam hal alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak terdaftar pada direktori kota atau buku telepon, pihak yang mengimpor dan/atau distributor harus mencantumkan alamat secara jelas dan lengkap.
(1) Dalam hal Pangan Olahan diproduksi secara kontrak, pihak pemberi kontrak dan pihak penerima kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 wajib mencantumkan nama dan alamat yang dilengkapi dengan tulisan “Diproduksi oleh ... untuk ...”, ”Dikemas oleh ... untuk ... ”.
(2) Dalam hal Pangan Olahan diproduksi berdasarkan lisensi, pihak pemberi lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, wajib mencantumkan nama dan alamat yang dilengkapi dengan tulisan “Diproduksi oleh ...
dibawah lisensi: ...“
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi atau mengimpor Pangan Olahan yang dikemas eceran untuk diperdagangkan di wilayah INDONESIA wajib mencantumkan keterangan halal setelah mendapatkan sertifikat halal.
(2) Sertifikat halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal sudah terdapat kesepakatan saling pengakuan antara INDONESIA dengan negara asal, keterangan halal negara asal dapat dicantumkan sepanjang telah mendapatkan sertifikat halal dari negara asal.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang pencantuman keterangan halal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tanggal dan kode produksi wajib dicantumkan pada Label dan diletakkan pada bagian yang mudah dilihat dan dibaca.
(2) Tanggal dan kode produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai riwayat produksi Pangan pada kondisi dan waktu tertentu.
(3) Tanggal dan kode produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa nomor bets (batch) dan/atau waktu produksi.
(4) Tanggal dan kode produksi dapat dicantumkan terpisah dari keterangan pada Label dan harus disertai dengan petunjuk tempat pencantuman kode produksi.
(5) Keterangan tempat pencantuman kode produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:
a. “Kode Produksi, lihat bagian bawah kaleng”; atau
b. “Kode produksi, lihat pada tutup botol”.
(1) Keterangan kedaluwarsa merupakan batas akhir suatu Pangan dijamin mutunya, sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen.
(2) Keterangan kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam tanggal, bulan, dan tahun.
(3) Dalam hal Pangan Olahan memiliki masa simpan kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) bulan, keterangan kedaluwarsa yang dicantumkan meliputi tanggal, bulan dan tahun.
(4) Dalam hal Pangan Olahan memiliki masa simpan lebih dari 3 (tiga) bulan, keterangan kedaluwarsa yang
dicantumkan meliputi:
a. tanggal, bulan dan tahun; atau
b. bulan dan tahun.
(5) Keterangan kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului tulisan “Baik digunakan sebelum”.
(6) Keterangan kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicantumkan terpisah dari tulisan “Baik digunakan sebelum”, dan disertai dengan petunjuk tempat pencantuman tanggal kedaluwarsa dapat berupa:
a. ”Baik digunakan sebelum, lihat bagian bawah kaleng” atau
b. ”Baik digunakan sebelum, lihat pada tutup botol”.
(1) Dikecualikan dari ketentuan pencantuman keterangan kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 untuk:
a. minuman yang mengandung alkohol paling sedikit 7% (tujuh persen);
b. roti dan kue yang mempunyai masa simpan kurang dari atau sama dengan 24 (dua puluh empat) jam;
dan
c. cuka.
(2) Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mencantumkan tanggal produksi dan/atau tanggal pengemasan.
(1) Pencantuman Nomor Izin Edar Pangan Olahan produk dalam negeri harus diawali dengan tulisan “BPOM RI MD” yang diikuti dengan digit angka.
(2) Pencantuman Nomor Izin Edar Pangan Olahan produk impor harus diawali dengan tulisan “BPOM RI ML” yang diikuti dengan digit angka.
(3) Nomor Izin Edar yang dicantumkan pada Label harus sesuai dengan nomor pendaftaran pangan yang tercantum pada Izin Edar.
(4) Dalam hal Pangan Olahan merupakan Pangan Olahan industri rumah tangga, pada Label harus dicantumkan tulisan “P-IRT”.
(1) Keterangan tentang asal usul bahan Pangan tertentu meliputi:
a. asal bahan Pangan tertentu yang bersumber dari hewan atau tanaman; dan
b. Pangan yang diproduksi melalui proses khusus.
(2) Keterangan tentang asal usul bahan Pangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dicantumkan pada daftar bahan berupa nama bahan diikuti dengan asal bahan.
(3) Dalam hal asal usul bahan Pangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berasal dari hewan harus disertai dengan pencantuman jenis hewan diikuti dengan asal bahan.
(4) Dalam hal asal usul bahan Pangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berasal dari tanaman disertai dengan pencantuman jenis tanaman diikuti dengan asal bahan.
(5) Asal usul bahan Pangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bahan yang bersumber atau mengandung atau berasal dari hewan atau tanaman, baik dalam bentuk tunggal atau campuran atau produk olahan atau produk turunannya yang terkait dengan status kehalalan produk.
(6) Pangan yang diproduksi melalui proses khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Pangan Produk Rekayasa Genetik atau Pangan Iradiasi.
(1) Setiap Orang yang memproduksi dan menggunakan bahan baku, BTP dan/atau bahan lain yang berasal dari produk rekayasa genetik untuk diedarkan wajib mencantumkan keterangan berupa tulisan “PRODUK REKAYASA GENETIK” pada Label.
(2) Persyaratan dan tata cara pencantuman keterangan produk rekayasa genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan iradiasi wajib mencantumkan keterangan berupa tulisan “IRADIASI” pada Label.
(2) Persyaratan dan tata cara pencantuman keterangan iradiasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal Pangan Olahan mengandung bahan berasal dari babi wajib mencantumkan tanda khusus berupa tulisan ”MENGANDUNG BABI” dan gambar babi.
(2) Tanda khusus berupa tulisan dan gambar babi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dengan tulisan berwarna merah di dalam kotak persegi panjang berwarna merah di atas dasar putih sebagaimana tanda berikut:
(3) Tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus jelas terbaca dan proporsional terhadap luas permukaan Label serta dicantumkan pada bagian yang paling mudah dilihat dan/atau dibaca.
(4) Bahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa gelatin, gliserin, enzyme, lemak, collagen,
Pada proses pembuatannya bersinggungan dan/atau menggunakan fasilitas bersama colostrum, embryo extract, blood extract, hydrolyzed haemoglobin, keratin, hair extract, placenta, protein, thymus extract, thymus hydrolisate, stomach extract, minyak, lemak reroti (shortening), pengental, pengemulsi, pemantap, l-sistein, monogliserida, digliserida, atau trigliserida.
(1) Dalam hal Pangan Olahan melalui proses pembuatan yang bersinggungan dan/atau mengunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi, pada Label harus dicantumkan keterangan berupa tulisan “Pada proses pembuatannya bersinggungan dan/atau menggunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi” dan gambar babi.
(2) Tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tulisan berwarna merah dalam kotak dengan warna merah di atas dasar putih, dan gambar babi sebagaimana tanda berikut:
Tanda khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 41 ayat (2) harus dicantumkan dengan ukuran huruf minimal 2 mm (dua milimeter) pada bagian yang paling mudah dilihat dan/atau dibaca.