Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KLAIM KHASIAT OBAT BAHAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal contoh Klaim Khasiat tidak tercantum dalam Pedoman Klaim Khasiat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Klaim Khasiat yang diajukan Pelaku Usaha harus terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(2) Tata cara evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai kriteria dan tata laksana registrasi Obat Bahan Alam.
Koreksi Anda
