Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KLAIM KHASIAT OBAT BAHAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Klaim Khasiat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) merupakan acuan bagi:
a. Pelaku Usaha dalam melakukan pencantuman Klaim Khasiat; dan
b. Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam melakukan evaluasi terhadap Klaim Khasiat berdasarkan pembuktian empiris dan/atau ilmiah.
(2) Pedoman Klaim Khasiat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. prinsip Klaim Khasiat;
b. jenis Klaim Khasiat;
c. pembuktian Klaim Khasiat;
d. dokumen pendukung Klaim Khasiat; dan
e. contoh Klaim Khasiat.
(3) Pedoman Klaim Khasiat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
