Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PEDOMAN KLAIM KHASIAT OBAT BAHAN ALAM
Teks Saat Ini
(1) Klaim Khasiat merupakan salah satu informasi yang harus dicantumkan pada penandaan Obat Bahan Alam.
(2) Pelaku Usaha harus mencantumkan Klaim Khasiat pada penandaan Obat Bahan Alam saat mengajukan permohonan registrasi Obat Bahan Alam.
(3) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas industri obat tradisional, usaha kecil obat tradisional, usaha mikro obat tradisional, importir di bidang Obat Bahan Alam, atau badan usaha di bidang pemasaran Obat Bahan Alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pencantuman Klaim Khasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi registrasi sesuai dengan pedoman Klaim Khasiat.
Koreksi Anda
