Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEMASUKAN OBAT DAN BAHAN OBAT MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)
Teks Saat Ini
(1) Vaksin yang telah memperoleh persetujuan SAS untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h hanya dapat diedarkan setelah dilakukan pengambilan sampel, pengujian, dan evaluasi oleh BPOM.
(2) Pengambilan sampel, evaluasi, dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memperoleh sertifikat pelulusan bets/lot vaksin dari BPOM.
(3) Seluruh biaya pengambilan sampel, evaluasi, dan pengujian menjadi tanggung jawab Pemohon.
Koreksi Anda
