Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEMASUKAN OBAT DAN BAHAN OBAT MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)
Teks Saat Ini
(1) SAS Produk Biologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a hanya dapat diperuntukan bagi keperluan:
a. penelitian;
b. pengembangan produk dan/atau ilmu pengetahuan;
c. donasi;
d. sampel untuk registrasi/pendaftaran Izin Edar;
e. uji klinik untuk persyaratan pendaftaran, pengembangan produk, dan/atau ilmu pengetahuan;
f. program pemerintah;
g. kepentingan nasional yang mendesak; dan
h. penggunaan khusus untuk pelayanan kesehatan yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
(2) Pemohon yang mengajukan permohonan persetujuan SAS Produk Biologi selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 juga harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:
a. sertifikat analisis;
b. informasi yang menyatakan Obat telah memiliki Izin Edar atau persetujuan penggunaan darurat (emergency use authorization) dari otoritas obat negara asal atau negara lain untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h;
c. informed consent untuk keperluan uji klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e;
d. surat persetujuan pelaksanaan uji klinik untuk keperluan uji klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e;
e. surat keterangan donasi/letter of donation yang dibuat oleh donator untuk keperluan donasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c;
f. protokol penelitian/pengembangan produk untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b;
g. justifikasi jumlah produk yang diimpor;
h. rencana distribusi produk, meliputi penerima produk, jumlah, tanggal penerimaan, dan penanggung jawab penerima produk, untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h;
i. surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan kondisi kedaruratan atau kondisi kekosongan Obat untuk keperluan kepentingan nasional yang mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g; dan
j. laporan realisasi penggunaan Produk Biologi yang sama sesuai dengan tujuan penggunaan berdasarkan persetujuan SAS Produk Biologi terakhir yang diterbitkan oleh BPOM.
(3) Protokol penelitian/pengembangan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f harus mencantumkan informasi paling sedikit berupa:
a. nama produk yang akan diteliti/dikembangkan;
b. komposisi tiap sediaan;
c. prosedur atau tahapan penelitian/pengembangan;
dan
d. jumlah produk yang digunakan pada setiap prosedur atau tahapan penelitian/pengembangan.
(4) Pemohon yang mengajukan permohonan persetujuan SAS Produk Biologi berupa vaksin untuk keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2), juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sertifikat pelulusan bets/lot vaksin dari badan otoritas di negara tempat vaksin diluluskan untuk setiap kali pemasukan; dan
b. protokol ringkasan bets/lot (summary batch/lot protocol) 3 (tiga) bets berturut-turut yang diterbitkan oleh produsen.
(5) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a tidak dapat dipenuhi, persetujuan SAS tetap dapat diberikan sepanjang memenuhi ketentuan pelulusan bets/lot sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal permohonan persetujuan SAS Produk Biologi berupa vaksin untuk keperluan uji klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditujukan untuk uji klinik fase 1 dan uji klinik fase 2, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat dikecualikan.
(7) Sertifikat analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, untuk permohonan persetujuan SAS Produk
Biologi berupa sera harus mencantumkan sumber zat aktif.
(8) Dalam hal permohonan SAS Produk Biologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan dalam rangka penanganan kedaruratan kesehatan masyarakat di INDONESIA dan Pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), permohonan harus dilengkapi dengan justifikasi.
(9) Berdasarkan justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(8), BPOM melakukan kajian risiko untuk diberikan keputusan.
Koreksi Anda
