Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEMASUKAN OBAT DAN BAHAN OBAT MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)
Teks Saat Ini
(1) BPOM memberikan keputusan terhadap hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berupa:
a. persetujuan SAS; atau
b. penolakan.
(2) BPOM memberikan keputusan berupa persetujuan SAS atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara elektronik melalui laman resmi pelayanan SAS BPOM.
(3) Persetujuan SAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam bentuk elektronik, tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah.
(4) Persetujuan SAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku untuk 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat persetujuan dan hanya untuk 1 (satu) kali pemasukan.
(5) BPOM memberikan keputusan berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b secara elektronik kepada Pemohon jika:
a. berdasarkan hasil evaluasi, Pemohon tidak memenuhi syarat dan/atau ketentuan pengajuan SAS; dan/atau
b. Pemohon tidak menyampaikan perbaikan dan/atau tambahan data sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5).
(6) Dalam hal Pemohon mendapatkan keputusan berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Koreksi Anda
