Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEMASUKAN OBAT DAN BAHAN OBAT MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas dapat melakukan pengambilan sampel dan pengujian laboratorium terhadap Obat dan Bahan Obat untuk memastikan kebenaran dan keabsahan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 15, dan Pasal 16. (2) Dalam hal diperlukan pemastian terhadap kesesuaian aspek keamanan, mutu dan integritas data, BPOM dapat meminta kepada Pemohon untuk melampirkan dokumen pendukung selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 15, dan Pasal 16 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Pemohon.
Koreksi Anda