Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEMASUKAN OBAT DAN BAHAN OBAT MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)
Teks Saat Ini
(1) Pemohon yang telah melakukan pendaftaran akun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat mengajukan permohonan SAS melalui laman resmi pelayanan SAS BPOM.
(2) Permohonan SAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 15, dan Pasal 16.
(3) BPOM menerbitkan surat pemberitahuan perintah bayar jika Pemohon telah selesai melakukan entry data dan mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(4) Pemohon melakukan pembayaran dengan nominal sebagaimana tercantum dalam surat pemberitahuan perintah bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung paling lama sejak tanggal pemberitahuan perintah bayar.
Koreksi Anda
