Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEMASUKAN OBAT DAN BAHAN OBAT MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)
Teks Saat Ini
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk:
a. Obat dan Bahan Obat berupa narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi; dan
b. keperluan penggunaan sendiri/pribadi.
(2) Pemasukan Obat dan Bahan Obat berupa narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi serta pemasukan Obat SAS untuk keperluan penggunaan sendiri/pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
