Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEMASUKAN OBAT DAN BAHAN OBAT MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2022 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd. PENNY K. LUKITO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LAMPIRAN PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG PEMASUKAN OBAT DAN BAHAN OBAT MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME) LAPORAN PELAKSANAAN PEMASUKAN OBAT DAN BAHAN OBAT MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME) A. Laporan Pemasukan atau Realisasi Impor Obat dan Bahan Obat SAS Laporan memuat informasi sebagai berikut: 1. jenis pemasukan yang mencakup: a) stok awal; b) penerimaan; dan/atau c) koreksi stok. 2. Tanggal pemasukan. 3. Informasi Obat dan Bahan obat yang dimasukkan mencakup: a) jenis Obat dan Bahan Obat; b) nama Obat dan Bahan Obat; c) jumlah; d) satuan; e) nomor bets; f) tanggal kedaluwarsa; g) nama pabrik pembuat; h) nama negara pembuat; dan i) nama distributor/eksportir. 4. Informasi sumber pemasukan, mencakup: a) tanggal dokumen; dan b) nomor dokumen. B. Laporan Penyaluran Obat dan Bahan Obat Laporan memuat informasi sebagai berikut: 1. Informasi Obat dan Bahan Obat mencakup: a) jenis; b) nama; c) jumlah; d) satuan; e) nomor bets; f) tanggal kedaluwarsa; 2. Informasi sumber pemasukan 3. Jenis penyaluran 4. Informasi penyaluran yang mencakup: a) tujuan penyaluran lengkap beserta alamat; b) tanggal dokumen; dan c) nomor dokumen C. Laporan Penggunaan Obat dan Bahan Obat SAS Laporan memuat informasi sebagai berikut: 1. Jenis dan tanggal penggunaan 2. Informasi Obat dan Bahan Obat yang digunakan mencakup: a) jenis; b) nama; c) jumlah; d) satuan; dan e) nomor bets. 3. Tujuan penggunaan D. Laporan Pemusnahan Sisa Obat dan Bahan Obat SAS Laporan memuat informasi sebagai berikut: 1. hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; 2. tempat pemusnahan; 3. nama penanggung jawab; 4. nama petugas yang menjadi saksi dan saksi lain; 5. nama dan jumlah Obat dan Bahan Obat yang dimusnahkan; dan 6. cara pemusnahan. KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd. PENNY K. LUKITO
Koreksi Anda