Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEMASUKAN OBAT DAN BAHAN OBAT MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilaksanakan melalui: a. pemantauan pelaporan; b. pemeriksaan produk; dan c. pemeriksaan fasilitas. (2) Pengawasan melalui pemantauan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan terhadap: a. kepatuhan pelaporan; dan b. kesesuaian isi laporan. (3) Pengawasan melalui pemeriksaan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan terhadap: a. kesesuaian mutu dan keamanan Obat dan Bahan Obat; b. kesesuaian penyaluran dan penggunaan Obat dan Bahan Obat termasuk dokumentasi persetujuannya; dan c. kesesuaian pencantuman penandaan Obat. (4) Pengawasan melalui pemeriksaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan terhadap: a. kesesuaian perizinan berusaha; dan kesesuaian operasional atau pengelolaan Obat dan Bahan Obat.
Koreksi Anda