Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEMASUKAN OBAT DAN BAHAN OBAT MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. pemantauan pelaporan;
b. pemeriksaan produk; dan
c. pemeriksaan fasilitas.
(2) Pengawasan melalui pemantauan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan terhadap:
a. kepatuhan pelaporan; dan
b. kesesuaian isi laporan.
(3) Pengawasan melalui pemeriksaan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan terhadap:
a. kesesuaian mutu dan keamanan Obat dan Bahan Obat;
b. kesesuaian penyaluran dan penggunaan Obat dan Bahan Obat termasuk dokumentasi persetujuannya;
dan
c. kesesuaian pencantuman penandaan Obat.
(4) Pengawasan melalui pemeriksaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan terhadap:
a. kesesuaian perizinan berusaha; dan kesesuaian operasional atau pengelolaan Obat dan Bahan Obat.
Koreksi Anda
