Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEMASUKAN OBAT DAN BAHAN OBAT MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap Obat dan Bahan Obat yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA melalui SAS dilaksanakan oleh Kepala Badan dan Menteri sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan dan Menteri berkoordinasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. pertukaran informasi persetujuan SAS; b. integrasi pelaporan; dan/atau c. pengenaan sanksi.
Koreksi Anda