Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEMASUKAN OBAT DAN BAHAN OBAT MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)
Teks Saat Ini
Pemohon wajib menjamin Obat dan Bahan Obat yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA sesuai dengan informasi yang terdapat dalam persetujuan SAS.
Koreksi Anda
