Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 30 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2022 tentang PEMASUKAN OBAT DAN BAHAN OBAT MELALUI MEKANISME JALUR KHUSUS (SPECIAL ACCESS SCHEME)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemohon wajib menjamin Obat dan Bahan Obat yang dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA sesuai dengan informasi yang terdapat dalam persetujuan SAS.
Koreksi Anda