Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN PENAMBAHAN ZAT GIZI DAN ZAT NONGIZI DALAM PANGAN OLAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zat Gizi yang dapat ditambahkan dalam Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan Zat Gizi dan turunan Zat Gizi sebagaimana diatur dalam AKG dan/atau ALG. (2) Turunan Zat Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. turunan karbohidrat; b. turunan lemak; dan c. turunan protein.
Koreksi Anda