Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 30 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN PENAMBAHAN ZAT GIZI DAN ZAT NONGIZI DALAM PANGAN OLAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi dan/atau mengimpor Pangan Olahan dapat menambahkan Zat Gizi dan/atau Zat Nongizi dalam Pangan Olahan. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjamin Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
Koreksi Anda