Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 30 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN TEKNIS PENANDAAN KOSMETIKA
Teks Saat Ini
Pemilik Nomor Notifikasi yang telah memiliki nomor notifikasi Kosmetika sebelum berlakunya Peraturan Badan iniharus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Koreksi Anda
