Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 30 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN TEKNIS PENANDAAN KOSMETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Nomor Notifikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (4), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 dan/atau Pasal 8 dalam Peraturan Badan ini dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. larangan mengedarkan Kosmetika untuk sementara paling lama 1 (satu) tahun; c. perintah untuk penarikan Kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan teknis Penandaan dari peredaran; d. pemusnahan Penandaan; e. penghentian sementara kegiatan peredaran paling lama 6 (enam) bulan; dan/atau f. pencabutan notifikasi Kosmetika. (2) Sanksi administrative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda