Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 30 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN TEKNIS PENANDAAN KOSMETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penandaan wajib ditulis menggunakan bahasa INDONESIA. (2) Penulisan bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit untuk keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf l. (3) Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib menggunakan bahasa INDONESIA atau bahasa asing sepanjang ditulis menggunakan huruf Latin dan/atau angka Arab kecuali keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Penandaandapat menggunakan: a. bahasa INDONESIA, atau bahasa asing sepanjang ditulis menggunakan huruf Latin dan/atau angka Arab; dan/atau b. bahasa asing yang dicantumkan selain dalam huruf Latin dan/atau angka Arab. Pasal7 (1) Keterangan pada Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib dicantumkan pada Kemasan Primer dan Kemasan Sekunder. (2) Dalam hal Kosmetika dikemas dalam Kemasan Primer dan Kemasan Sekunder atau dalam hal keterbatasan ukuran dan bentuk Kemasan Primer, Penandaan pada Kemasan Primer paling sedikit wajib mencantumkan keterangan berupa: a. nama Kosmetika; b. nomor batch; dan c. ukuran, isi atau berat bersih. (3) Dalam hal Kosmetika dikemas dalam Kemasan Primer dengan keterbatasan ukuran serta bentuk Kemasan, keterangan berupa data dan/atau informasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dicantumkan pada etiket gantung, brosur, display panel atau shrink wrap atau media Penandaan lain yang disertakan pada Kosmetika.
Koreksi Anda