Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 30 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN TEKNIS PENANDAAN KOSMETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi pada Penandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)paling sedikit berupa keterangan mengenai: a. nama Kosmetika; b. kemanfaatan/kegunaan; c. cara penggunaan; d. komposisi; e. negara produsen; f. nama dan alamat lengkap Pemilik Nomor Notifikasi; g. nomor batch; h. ukuran, isi, atau berat bersih; i. tanggal kedaluwarsa; j. nomor notifikasi; k. 2DBarcode; dan l. peringatan dan/atau perhatian. (2) Kemanfaatan/kegunaan dan cara penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan untuk Kosmetika yang sudah jelas kemanfaatan atau kegunaan dan cara penggunaannya. (3) 2D Barcode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Peringatan dan/atau perhatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l wajib dicantumkan apabila diperlukan. (5) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu Pedoman Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda