Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 30 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN TEKNIS PENANDAAN KOSMETIKA
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Nomor Notifikasi wajib memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta menjamin Kosmetika yang diproduksi untuk diedarkan di wilayah INDONESIA telah memenuhi persyaratan teknis Penandaan.
(2) Persyaratan teknis Penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi informasi pada Penandaan.
Koreksi Anda
