Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 30 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN TEKNIS PENANDAAN KOSMETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penandaan selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga harus: a. jelas dan mudah dibaca; dan b. tidak mudah lepas atau terpisah dari kemasan, luntur, dan rusak.
Koreksi Anda