Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 30 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN TEKNIS PENANDAAN KOSMETIKA
Teks Saat Ini
Penandaan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. lengkap dengan mencantumkan semua informasi yang dipersyaratkan;
b. obyektif dengan memberikan informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat keamanan dan kemanfaatan Kosmetika;
c. tidak menyesatkan dengan memberikan informasi yang jujur, akurat, dapat dipertanggung jawabkan, dan tidak boleh memanfaatkan kekhawatiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan; dan
d. tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatupenyakit.
Koreksi Anda
