Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERSYARATAN TEKNIS KLAIM KOSMETIKA
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Nomor Notifikasi dan/atau Pelaku Usaha yang bukan merupakan Pemilik Nomor Notifikasi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 ayat (3) dan/atau Pasal 4 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. peringatan tertulis;
b. penarikan;
c. pemusnahan;
d. penghentian sementara kegiatan;
e. pembatalan/pencabutan nomor notifikasi;
f. pengumuman kepada publik; dan/atau
g. rekomendasi kepada instansi terkait sebagai tindak lanjut hasil pengawasan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikenakan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
