Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERSYARATAN TEKNIS KLAIM KOSMETIKA
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Nomor Notifikasi wajib menjamin Klaim yang tercantum pada Penandaan dan/atau yang telah dipublikasikan dalam Iklan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pelaku Usaha yang bukan merupakan Pemilik Nomor Notifikasi wajib menjamin Klaim yang disertakan dalam produk Kosmetika dan/atau dipublikasikan dalam Iklan selain yang disertakan dan/atau dipublikasikan oleh Pemilik Nomor Notifikasi telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(3) Pemilik Nomor Notifikasi yang melakukan publikasi Klaim dalam Iklan juga wajib memantau dan memastikan Klaim yang disertakan dalam produk Kosmetika dan/atau dipublikasikan oleh Pelaku Usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
