Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERSYARATAN TEKNIS KLAIM KOSMETIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha wajib menjamin Kosmetika yang diedarkan di wilayah INDONESIA memenuhi persyaratan teknis Klaim.
Koreksi Anda