Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Teks Saat Ini
(1) PNS yang telah dinyatakan lulus Uji Kompetensi ditetapkan oleh Kepala Badan dalam bentuk Rekomendasi.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kebutuhan dan peta jabatan dari Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang telah ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan unit kerja/PPK Instansi Pengusul.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan.
(5) Dalam hal batas waktu pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui penyesuaian/inpassing kurang dari 2 (dua) tahun, Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan berakhirnya penyesuaian/ inpassing.
Koreksi Anda
