Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Teks Saat Ini
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan berdasarkan pedoman pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
