Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil verifikasi dan validasi dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), PNS yang bersangkutan harus mengikuti Uji Kompetensi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim penilai Uji Kompetensi.
Koreksi Anda
