Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Teks Saat Ini
(1) Permohonan usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui penyesuaian/inpassing diusulkan dalam bentuk daftar usulan pengangkatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Untuk Instansi Pengusul, selain mengajukan daftar usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5), PPK Instansi Pengusul
juga harus menyampaikan hasil penghitungan kebutuhan dan peta jabatan dari Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan berdasarkan pedoman penyusunan penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda
