Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat mengajukan permohonan usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui penyesuaian/inpassing kepada pimpinan unit kerja. (2) Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum batas usia pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf i. (3) Dalam hal usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Instansi Pembina, pimpinan unit kerja meneruskan permohonan penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kepada Kepala Biro. (4) Dalam hal usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Instansi Pengusul, pimpinan unit kerja meneruskan permohonan penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kepada Kepala Badan melalui PPK Instansi Pengusul. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan administrasi berupa: a. persetujuan tertulis dari pimpinan unit kerja; b. salinan ijazah diploma empat/sarjana terapan, sarjana, magister, atau doktor yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; c. salinan keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisir oleh PyB; d. surat pernyataan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa telah dan masih menjalankan tugas kegiatan pengawasan farmasi dan makanan secara kumulatif paling sedikit: 1. 2 (dua) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, dan pelaksana dengan kualifikasi pendidikan S-1 (Strata-Satu)/D-IV (Diploma-Empat) bidang farmasi dan makanan; dan 2. 4 (empat) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pelaksana dengan kualifikasi pendidikan S-1 (Strata-Satu)/D-IV (Diploma-Empat) bidang ilmu lain sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Badan; sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; e. fotokopi kartu pegawai; f. salinan penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir oleh PyB; g. Portofolio sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; h. surat keterangan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa: 1. bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan jenjang keahlian melalui mekanisme penyesuaian/inpassing; 2. belum pernah diberikan Rekomendasi untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui mekanisme penyesuaian/inpassing; 3. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; 4. tidak sedang menjabat atau rangkap jabatan dengan jabatan fungsional lainnya; 5. tidak sedang menjalani pembebasan sementara dari jabatan fungsional lainnya; dan 6. tidak sedang menjalani tugas belajar, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Dalam hal PNS telah mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan terkait pengawasan farmasi dan makanan selain melampirkan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), PNS dapat melampirkan salinan sertifikat atau surat keterangan telah mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan pengawasan farmasi dan makanan.
Koreksi Anda