Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Teks Saat Ini
Dalam hal PNS yang telah mendapat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) mengundurkan diri untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan, PNS yang bersangkutan tidak dapat diusulkan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui penyesuaian/inpassing.
Koreksi Anda
