Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan Angka Kredit Kumulatif untuk pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui penyesuaian/inpassing mengacu pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Angka Kredit Kumulatif bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui penyesuaian/inpassing tercantum dalam Rekomendasi.
Koreksi Anda