Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan Angka Kredit Kumulatif untuk pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui penyesuaian/inpassing mengacu pada Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Angka Kredit Kumulatif bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui penyesuaian/inpassing tercantum dalam Rekomendasi.
Koreksi Anda
