Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keahlian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. persetujuan tertulis dari pimpinan unit kerja; b. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-IV (Diploma-Empat) bidang ilmu alam, teknik atau rekayasa, ilmu sosial, kesehatan, dan jejaring keilmuan multi, inter atau trans disiplin atau bidang lain sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Badan; c. pangkat paling rendah sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki; d. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan paling sedikit: 1. 2 (dua) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, dan pelaksana dengan kualifikasi pendidikan S-1 (Strata-Satu)/D-IV (Diploma-Empat) bidang farmasi dan makanan; dan 2. 4 (empat) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pelaksana dengan kualifikasi pendidikan S-1 (Strata-Satu)/D-IV (Diploma-Empat) bidang ilmu lain sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Badan; e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; f. tidak sedang menjabat jabatan fungsional lainnya; g. tidak sedang menjalani pembebasan sementara dari jabatan fungsional lainnya; h. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan; i. berusia paling tinggi: 1. 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam jabatan fungsional jenjang ahli pertama dan ahli muda; 2. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam jabatan fungsional jenjang ahli madya; dan j. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik untuk semua unsur dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan juga harus sesuai dengan kebutuhan dan peta jabatan dari Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang telah ditetapkan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda