Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan teknis fungsional pengawasan obat dan makanan. 3. Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang selanjutnya disebut Pengawas Farmasi dan Makanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional pengawasan obat dan makanan. 4. Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian adalah Pengawas Farmasi dan Makanan yang memiliki kompetensi dan kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang pengawasan farmasi dan makanan. 5. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan. 7. Instansi Pengusul Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang selanjutnya disebut Instansi Pengusul adalah instansi pusat selain Badan Pengawas Obat dan Makanan dan instansi daerah yang mengusulkan PNS dalam lingkungan kerjanya untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan. 8. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 9. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 10. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengawas Farmasi dan Makanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengawas Farmasi dan Makanan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. 13. Portofolio adalah kumpulan hasil karya dari seorang calon Pengawas Farmasi dan Makanan sebagai hasil pelaksanaan tugas kinerja di bidang pengawasan farmasi dan makanan. 14. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian untuk pemenuhan standar kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan. 15. Rekomendasi adalah keterangan hasil Uji Kompetensi yang menyatakan tingkatan keahlian PNS pada Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. 16. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. 17. Kepala Biro adalah Kepala Biro Sumber Daya Manusia Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Koreksi Anda