Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN SUBBIDANG PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, laporan realisasi kegiatan DAK Nonfisik POM disampaikan melalui sistem informasi yang dikembangkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2) Pelaporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan realisasi kegiatan dan permasalahan dalam pelaksanaan DAK Nonfisik POM. (3) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah akhir triwulan.
Koreksi Anda