Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN SUBBIDANG PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN ANGGARAN 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran DAK Nonfisik POM sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf a, dilakukan oleh: a. Pemerintah Pusat dengan MENETAPKAN menu, kegiatan, dan subkegiatan serta alokasi DAK Nonfisik POM mempertimbangkan kebutuhan Pemerintah Daerah berdasarkan data dukung yang ada; b. Pemerintah Daerah dengan melakukan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran serta penyusunan kerangka acuan kegiatan yang mengacu pada besaran alokasi DAK Nonfisik POM per kegiatan, target output yang ditetapkan serta ketentuan- ketentuan pelaksanaan anggaran DAK Nonfisik POM. (2) Data Dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. untuk menu pengawasan fasilitas pelayanan kefarmasian: 1. jumlah petugas pengawas fasilitas pelayanan kefarmasian; 2. jumlah fasilitas pelayanan kefarmasian antara lain apotik dan toko obat; dan 3. jumlah rata-rata alokasi anggaran Pemerintah Daerah selama 3 tahun terakhir untuk kegiatan pengawasan fasilitas layanan kefarmasian, atau b. untuk menu pengawasan makanan minuman industri rumah tangga pangan: 1. data sarana IRTP, jumlah SPP-IRT; 2. jumlah tenaga Penyuluh Keamanan Pangan/District Food Inspector; dan 3. jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dialokasikan daerah dalam rangka Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Sesudah Beredar IRTP. (3) Kepala Badan melakukan penilaian dan pengesahan terhadap rencana kegiatan dan anggaran serta kerangka acuan kegiatan yang disusun oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (4) Pemerintah Daerah dapat mengusulkan perubahan rencana kegiatan dan anggaran DAK Nonfisik POM kepada Kepala Badan dengan tembusan kepada Kementerian Kesehatan pada minggu keempat bulan Februari sampai minggu pertama bulan Maret tahun berjalan. (5) Usulan perubahan rencana kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan dengan menyertakan: a. surat pengantar dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota; b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak; c. surat rekomendasi dari dinas kesehatan provinsi bagi kabupaten/kota; d. telaah perubahan dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota; dan e. data pendukung lainnya.
Koreksi Anda