Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN SUBBIDANG PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
(1) DAK Nonfisik POM terdiri atas:
a. pengawasan fasilitas pelayanan kefarmasian; dan
b. pengawasan makanan minuman industri rumah tangga.
(2) Pengawasan fasilitas pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap apotek dan toko obat
Koreksi Anda
